Validasi NIDN, NUP, NIDK di PDDIKTI merupakan salah satu layanan validasi menu Registrasi Dosen Baru dan Perubahan Nomor Registrasi pada laman pddikti.kemdikbud.go.id. Menu Registrasi Dosen Baru digunakan untuk mengusulkan nomor registrasi (NIDN, NUP, NIDK) baru, sedangkan Menu Perubahan nomor registrasi digunakan untuk mengusulkan perubahan nomor registrasi dosen dari NUP ke NIDN, NIDK ke NIDN, NIDN ke NIDK, atau NUP ke NIDK.
Persyaratan
Semua persyaratan dalam bentuk scan asli/fotocopy yang dilegalisir, file maksimum berukuran 500 KB dengan tipe gambar/pdf. Khusus untuk Foto harus dengan tipe gambar.
- Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NIDN
- KTP
- Foto
- SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT 10. Surat Perjanjian Kerja
- Surat Perjanjian Kerja
- Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NIDK
- KTP
- Foto
- SK Dosen/Instruktur/Tutor
- SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Kontrak Kerja / Surat Kerja
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen
- Surat Keterangan Jadwal Mengajar
Dosen Asing:
- Kitas Bagi Dosen Asing
- Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
- Associate Professor
- Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NUP
- KTP
- Foto
- SK Dosen/Instruktur/Tutor
- Surat Perjanjian Kerja
- Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Keterangan Jadwal Mengajar
- Kitas Bagi Dosen Asing
- Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NUP Ke NIDN
- KTP
- Foto
- SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
- Surat Perjanjian Kerja
- Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NIDK ke NIDN
- KTP
- Foto
- SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
- Surat Perjanjian Kerja
- Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NIDN ke NIDK
- KTP
- Foto
- SK Dosen/Instruktur/Tutor
- SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen
- Surat Keterangan Jadwal Mengajar
- Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NUP ke NIDK
- KTP
- Foto
- SK Dosen/Instruktur/Tutor
- SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
- Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
- Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
- Surat Keterangan Sehat Rohani
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Bebas Narkotika
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
- Surat Ijin dari Instansi Induk
- Surat Keterangan Jadwal Mengajar
Alur Proses
- Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id pada menu Registrasi Dosen Baru atau Perubahan Nomor Registrasi
- LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi data usulan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memvalidasi data dan menerbitkan Nomor Registrasi Dosen
Dokumen Pendukung
- Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/asset/data/regulasi/permenristekdikti-61-2016.pdf)
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/public/asset/data/SK_SEKJEN_STANDAR_PENGELOLAAN_PDDIKTI_(Cover).pdf)
- Persyaratan Usulan Data Dosen (https://forlap.kemdikbud.go.id/welcome/newsdetail/13/1)
- Panduan Registrasi Dosen Baru (https://forlap.kemdikbud.go.id/welcome/newsdetail/44/1)
- Dosen Status Pensiun dan Keluar (https://forlap.kemdikbud.go.id/welcome/newsdetail/50/1)
Tidak ada komentar: