Recent in Sports

3/Sports/post-list

Validasi NIDN, NUP, NIDK di PDDIKTI


Validasi NIDN, NUP, NIDK di PDDIKTI merupakan salah satu layanan validasi menu Registrasi Dosen Baru dan Perubahan Nomor Registrasi pada laman pddikti.kemdikbud.go.id. Menu Registrasi Dosen Baru digunakan untuk mengusulkan nomor registrasi (NIDN, NUP, NIDK) baru, sedangkan Menu Perubahan nomor registrasi digunakan untuk mengusulkan perubahan nomor registrasi dosen dari NUP ke NIDN, NIDK ke NIDN, NIDN ke NIDK, atau NUP ke NIDK.

Persyaratan

Semua persyaratan dalam bentuk scan asli/fotocopy yang dilegalisir, file maksimum berukuran 500 KB dengan tipe gambar/pdf. Khusus untuk Foto harus dengan tipe gambar.

  1. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NIDN
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
    4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    5. Surat Keterangan Sehat Rohani
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT 10. Surat Perjanjian Kerja
    10. Surat Perjanjian Kerja
  2. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NIDK
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
    4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
    5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    6. Kontrak Kerja / Surat Kerja
    7. Surat Keterangan Sehat Rohani
    8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    11. Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen
    12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
      Dosen Asing:
    1. Kitas Bagi Dosen Asing
    2. Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
    3. Associate Professor
  3. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NUP
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
    4. Surat Perjanjian Kerja
    5. Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    6. Surat Keterangan Sehat Rohani
    7. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    8. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
    11. Kitas Bagi Dosen Asing
  4. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NUP Ke NIDN
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
    4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    5. Surat Keterangan Sehat Rohani
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
    10. Surat Perjanjian Kerja
  5. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NIDK ke NIDN
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
    4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    5. Surat Keterangan Sehat Rohani
    6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
    10. Surat Perjanjian Kerja
  6. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NIDN ke NIDK
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
    4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
    5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
    7. Surat Keterangan Sehat Rohani
    8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    11. Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen
    12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  7. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NUP ke NIDK
    1. KTP
    2. Foto
    3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
    4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
    5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
    6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
    7. Surat Keterangan Sehat Rohani
    8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
    9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
    10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
    11. Surat Ijin dari Instansi Induk
    12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar

Alur Proses

  1. Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id pada menu Registrasi Dosen Baru atau Perubahan Nomor Registrasi
  2. LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi data usulan
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memvalidasi data dan menerbitkan Nomor Registrasi Dosen

Dokumen Pendukung

Validasi NIDN, NUP, NIDK di PDDIKTI  Validasi NIDN, NUP, NIDK di PDDIKTI Reviewed by yendiputra on Maret 26, 2022 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.